Jumat, 15 Oktober 2010

Syarat mengikuti pemilihan pada pemilu

1. Warga Negara Indonesia
2. Telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah
3. Terdaftar sebagai calon pemilih
4. Tidak sedang terganggu ingatannya atau sakit jiwa
5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau pidana kurungan
6. Tidak sedang dicabut hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pernah terpidana itu syarat pemilihan pemilu bukan sih

Check Aura